
Dana Khusus Kepulauan tengah menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Skema ini didorong untuk menjawab tingginya biaya pembangunan di wilayah kepulauan sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan.
Pembahasan tersebut tidak hanya menyentuh persoalan anggaran. DPR juga memberi perhatian terhadap hak masyarakat lokal, masyarakat pesisir, dan masyarakat hukum adat yang hidup serta mengelola wilayah kepulauan secara turun-temurun.
Dana Khusus Kepulauan Jadi Sorotan DPR
Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI sedang mematangkan formulasi Dana Khusus Kepulauan. Anggota Pansus DPR RI Alimudin Kolatlena menyebut skema tersebut harus disusun secara hati-hati.
Menurut Alimudin, Dana Khusus Kepulauan diperlukan karena karakteristik wilayah kepulauan berbeda dengan daerah daratan. Karena itu, kebutuhan pembiayaannya juga membutuhkan pendekatan yang berbeda.
“Dana Khusus Kepulauan ini kita dorong sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan di daerah kepulauan,” kata Alimudin dalam keterangan yang dikutip pada 7 September 2026.
Dengan demikian, Dana Khusus Kepulauan diharapkan dapat melengkapi instrumen fiskal yang sudah tersedia. Skema tersebut juga harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kenapa Dana Khusus Kepulauan Dibutuhkan?
Wilayah kepulauan memiliki tantangan pembangunan yang tidak sederhana. Jarak antarpulau membuat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik membutuhkan biaya lebih besar.
Selain itu, pemerintah daerah kepulauan harus menghadapi persoalan konektivitas. Transportasi laut dan udara, pelabuhan, listrik, telekomunikasi, pendidikan, serta kesehatan menjadi kebutuhan yang harus menjangkau wilayah yang tersebar.
DPD RI sebelumnya juga menyoroti persoalan tersebut dalam penyerapan aspirasi di Sulawesi Utara. Biaya geografis dan kebutuhan pendanaan dinilai perlu diperhitungkan secara lebih adil dalam kebijakan fiskal.
Karena itu, Dana Khusus Kepulauan diarahkan sebagai bentuk afirmasi fiskal. Tujuannya bukan sekadar menambah anggaran, tetapi menyesuaikan pembiayaan dengan kondisi geografis daerah.
Hak Masyarakat Adat Ikut Jadi Perhatian
Pembahasan Dana Khusus Kepulauan juga berkaitan erat dengan hak masyarakat adat. DPR menegaskan bahwa pembangunan di wilayah kepulauan harus tetap menghormati wilayah kelola masyarakat.
Masyarakat pesisir dan masyarakat hukum adat telah memiliki hubungan sosial, ekonomi, dan budaya dengan wilayahnya. Oleh karena itu, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak ulayat adat serta kearifan lokal.
Alimudin menegaskan bahwa pembahasan RUU tidak hanya berkaitan dengan harmonisasi administrasi dan regulasi. DPR juga ingin memperhatikan sistem ekonomi, hak ulayat adat, serta kearifan lokal di daerah kepulauan.
Dengan pendekatan tersebut, Dana Khusus Kepulauan diharapkan tidak hanya membiayai pembangunan fisik. Anggaran juga harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dana Khusus Kepulauan Belum Resmi Berlaku
Hal penting yang perlu diketahui, Dana Khusus Kepulauan belum menjadi skema anggaran yang resmi berlaku. Saat ini, mekanismenya masih dibahas dalam proses penyusunan RUU Daerah Kepulauan.
Pansus masih mengkaji desain pembiayaan agar tidak bertabrakan dengan instrumen fiskal yang sudah ada. Pemerintah dan DPR juga perlu menyamakan persepsi mengenai alokasi anggaran serta pembagian kewenangan.
ANTARA melaporkan bahwa pembahasan di Maluku juga menerima masukan mengenai perlindungan masyarakat pesisir, masyarakat lokal, dan masyarakat hukum adat. Setelah penyerapan aspirasi, pembahasan berlanjut menuju tahap Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM.
Karena itu, angka atau mekanisme final Dana Khusus Kepulauan belum dapat disebut sebagai kebijakan yang sudah berjalan.
Ada Beberapa Pilihan Skema Pendanaan
Dalam pembahasan di DPR, terdapat sejumlah alternatif mengenai bentuk Dana Khusus Kepulauan. Salah satunya adalah memberikan dana tersebut sebagai tambahan di luar Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Alternatif lainnya adalah memberikan dana khusus dengan penugasan tertentu. Fokusnya dapat diarahkan pada infrastruktur dasar, kemaritiman, serta pengembangan ekonomi kelautan.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Mercy Chriesty Barends menyebut pemerintah perlu melakukan simulasi untuk menentukan kebutuhan yang rasional. Simulasi tersebut penting agar kebijakan dapat menjawab kebutuhan daerah tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.
Bukan Sekadar Soal Anggaran
Dana Khusus Kepulauan pada akhirnya bukan hanya persoalan menambah dana bagi pemerintah daerah. Ada persoalan pemerataan pembangunan yang lebih luas di balik pembahasan tersebut.
Masyarakat kepulauan membutuhkan akses transportasi yang lebih baik. Mereka juga membutuhkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang mudah dijangkau.
Selain itu, pengembangan ekonomi maritim perlu mempertimbangkan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari laut dan wilayah pesisir.
Karena itu, kebijakan fiskal harus berjalan bersama perlindungan masyarakat. Pembangunan tidak cukup hanya membangun pelabuhan, jalan, atau fasilitas umum tanpa memperhatikan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pembangunan.
DPR Targetkan RUU Daerah Kepulauan Rampung 2026
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan terus berlanjut sepanjang 2026. DPR sebelumnya menyatakan optimistis proses pembahasan dapat diselesaikan pada tahun ini.
Tahapan penting yang sedang berjalan mencakup sinkronisasi DIM, formulasi Dana Khusus Kepulauan, serta penguatan perlindungan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.
DPD RI juga menyatakan akan terus mengawal pembahasan RUU tersebut. Perhatian diarahkan pada pendanaan, konektivitas, pelayanan dasar, pengelolaan wilayah laut, ekonomi maritim, serta pembangunan pulau terluar dan kawasan perbatasan.
Dengan demikian, pembahasan Dana Khusus Kepulauan masih akan menentukan bentuk akhir kebijakan tersebut.
Harapan untuk Masyarakat Kepulauan
Jika nantinya masuk dalam regulasi final, Dana Khusus Kepulauan diharapkan mampu memperkuat pembangunan di wilayah yang memiliki karakter geografis khusus.
Manfaatnya dapat diarahkan pada peningkatan konektivitas, pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan ekonomi masyarakat. Namun, perlindungan hak masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat juga perlu menjadi bagian penting dalam implementasinya.
Selain itu, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Dengan begitu, dana yang disiapkan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Kesimpulan
Dana Khusus Kepulauan menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan pada 2026. Skema tersebut didorong untuk mengatasi ketimpangan fiskal dan tingginya biaya pembangunan di wilayah kepulauan.
Di sisi lain, DPR juga menempatkan hak masyarakat lokal, masyarakat pesisir, dan masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dalam pembahasan.
Namun, Dana Khusus Kepulauan belum resmi berlaku karena RUU Daerah Kepulauan masih dalam proses pembahasan. Karena itu, publik masih perlu menunggu hasil final mengenai bentuk, besaran, mekanisme, dan sasaran dana tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dan DPR menyusun aturan yang adil. Pembangunan wilayah kepulauan diharapkan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.