
RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat disalahgunakan untuk menekan atau menghabisi lawan politik. DPR menegaskan pembahasan regulasi ini harus dilakukan dengan pengawasan kuat dan tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan.
Isu tersebut muncul di tengah proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih berlangsung di DPR. Karena itu, sejumlah pihak meminta pemerintah dan DPR memastikan aturan tersebut memiliki batas kewenangan yang jelas serta tetap melindungi hak masyarakat.
RUU Perampasan Aset Masih Dibahas DPR
Pembahasan RUU Perampasan Aset belum selesai. Komisi III DPR masih mendalami berbagai masukan dari masyarakat, ahli hukum, dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat.
Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan pembahasan RUU harus dilakukan secara transparan. Menurutnya, aturan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga prosesnya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Dengan demikian, substansi RUU masih dapat mengalami perubahan. Publik juga masih memiliki ruang untuk memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Muncul Kekhawatiran Jadi Alat Politik
Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan RUU Perampasan Aset bukan muncul tanpa alasan. Sejumlah praktisi hukum meminta DPR memberikan batas yang tegas agar kewenangan negara tidak digunakan untuk kepentingan politik.
Advokat senior Juniver Girsang sebelumnya mengingatkan agar RUU tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk menyasar lawan politik. Ia juga mendorong adanya pemisahan antara pihak yang menyidik perkara dan pihak yang mengelola aset hasil perampasan.
Selain itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana juga menyoroti risiko kriminalisasi. Ia meminta DPR membuka draf resmi RUU kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui substansi aturan yang sedang dibahas.
Namun, penting ditegaskan bahwa kekhawatiran tersebut merupakan pandangan dan peringatan dari sejumlah pihak. Hal itu bukan bukti bahwa RUU Perampasan Aset memang dirancang untuk menghabisi lawan politik.
DPR Bantah RUU untuk Habisi Lawan Politik
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut merespons isu tersebut. Ia mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini tidak menunjukkan gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 7 September 2026. Ia sekaligus menanggapi kecurigaan bahwa draf RUU dapat digunakan untuk menekan lawan politik.
Habiburokhman juga mengaku pernah berada di posisi oposisi. Karena itu, ia mengatakan pengalaman tersebut menjadi alasan penting untuk memastikan hukum tidak berubah menjadi alat politik.
Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama. Sebab, aturan yang dibuat hari ini dapat digunakan oleh penguasa pada masa mendatang.
DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Komisi III DPR tidak menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Bahkan, DPR menyatakan pengawasan harus diperkuat agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.
JDIH DPR mencatat bahwa cakupan perampasan aset yang sedang dibahas tidak hanya berkaitan dengan korupsi. Terdapat sejumlah tindak pidana lain yang masuk dalam pembahasan, termasuk narkotika, terorisme, penyelundupan, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan, serta perdagangan orang.
Karena cakupannya luas, mekanisme pengawasan menjadi semakin penting. Masyarakat perlu mendapat kepastian bahwa kewenangan tersebut hanya digunakan berdasarkan aturan dan bukti yang sah.
Perlindungan Hak Masyarakat Jadi Perhatian
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset dirumuskan secara proporsional. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak atas kepemilikan.
Kementerian HAM menyatakan perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang kuat. Menteri HAM juga menilai keputusan pengadilan yang sah harus menjadi bagian penting dalam perlindungan hak masyarakat.
Menurut pemerintah, sasaran utama kebijakan tersebut semestinya adalah hasil kejahatan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi dan kejahatan serius dapat berjalan tanpa mengorbankan masyarakat yang tidak terkait tindak pidana.
RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Transparansi menjadi salah satu tuntutan yang menguat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Publik meminta draf resmi dan perkembangan pembahasan dapat diakses secara terbuka.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai transparansi diperlukan karena RUU tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ia juga menyebut pembahasan saat ini masih menjadi proses untuk memetakan berbagai persoalan.
Karena itu, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari proses legislasi. Publik dapat mengawasi sekaligus memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan.
Pemerintah dan DPR Targetkan Rampung 2026
Pemerintah dan DPR memiliki target untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah memiliki target yang sama dengan DPR.
Yusril mengatakan Presiden Prabowo telah meminta kementerian terkait bekerja cepat. Namun, pemerintah saat ini masih menunggu penyelesaian pembahasan internal di DPR.
DPR sebelumnya juga menyatakan RUU tersebut ditargetkan diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Meski demikian, proses pembahasan tetap harus mengikuti tahapan legislasi dan memperhatikan masukan publik.
Apa Tujuan Utama RUU Perampasan Aset?
Pada dasarnya, RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Instrumen tersebut diharapkan dapat membantu pemberantasan korupsi dan kejahatan serius.
Namun, efektivitas aturan tidak hanya bergantung pada kewenangan merampas aset. Mekanisme pemeriksaan, pembuktian, pengawasan, pengelolaan aset, serta perlindungan hak pemilik juga harus jelas.
Dengan begitu, negara dapat mengejar hasil kejahatan tanpa menciptakan kewenangan yang terlalu luas.
Risiko Politik Harus Dicegah Sejak Awal
Isu “habisi lawan politik” menjadi salah satu peringatan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Meskipun belum ada fakta yang menunjukkan RUU tersebut memang dibuat untuk tujuan tersebut, kekhawatiran penyalahgunaan tetap perlu dijawab melalui aturan yang jelas.
DPR sendiri telah menyatakan bahwa perampasan aset tidak boleh menjadi alat untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis atau memiliki perbedaan politik. Pengawasan terhadap aparat juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, pembahasan RUU harus menempatkan prinsip negara hukum sebagai dasar. Semua pihak yang terkena proses hukum harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset, tetapi sekaligus memunculkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan.
Isu “habisi lawan politik” merupakan kekhawatiran yang disampaikan sejumlah praktisi dan pengamat hukum. DPR merespons dengan menekankan pentingnya pengawasan, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat.
Pemerintah dan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada akhir 2026. Karena itu, publik masih dapat mengawal prosesnya agar aturan yang lahir benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum, bukan alat kepentingan politik.