
KPK panggil 2 anggota DPRD Bengkulu dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. Dua legislator yang dipanggil adalah Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 7 September 2026. Pemanggilan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek yang bermula dari Kabupaten Rejang Lebong.
KPK Panggil 2 Anggota DPRD Bengkulu
Pemanggilan 2 anggota DPRD Bengkulu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herimanto dan Rahmad Widodo sebagai saksi.
Keduanya diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan diberikan kepada kedua legislator tersebut.
Pemanggilan ini menjadi perhatian karena keduanya merupakan pimpinan DPRD Kota Bengkulu. Selain itu, KPK sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu dalam perkara yang sama.
Dengan demikian, KPK panggil 2 anggota DPRD Bengkulu menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang semakin luas.
Herimanto dan Rahmad Widodo Berstatus Saksi
Hal penting yang perlu diketahui adalah status keduanya dalam pemanggilan terbaru.
Herimanto dan Rahmad Widodo dipanggil KPK sebagai saksi. Artinya, pemanggilan tersebut belum berarti keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, publik perlu menunggu hasil pemeriksaan KPK. Kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
KPK sendiri sampai saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara di Kota Bengkulu.
Kasus Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Selanjutnya, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki hubungan dengan perkara pokok.
Karena itu, KPK kemudian memperluas penyidikan ke dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Penyidikan Mulai Mengarah ke Kota Bengkulu
Pengembangan perkara membuat KPK melakukan sejumlah tindakan penyidikan di Kota Bengkulu.
Pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah beberapa lokasi. Lokasi tersebut antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. KPK menyatakan uang tersebut ditemukan di rumah Noprisman.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen dan bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
KPK Telusuri Proyek di Bengkulu
Pengembangan kasus tidak berhenti pada penyitaan barang bukti.
KPK juga mendalami sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Salah satu proyek yang menjadi perhatian berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan.
Penyidik kemudian memanggil sejumlah pejabat dan anggota DPRD untuk mendapatkan informasi mengenai proses proyek tersebut.
Karena itu, pemeriksaan KPK panggil 2 anggota DPRD Bengkulu menjadi bagian penting dalam upaya mengurai rangkaian perkara.
Penyidik membutuhkan keterangan dari berbagai pihak. Tujuannya adalah mengetahui proses pengadaan, hubungan antarpihak, serta kemungkinan aliran uang yang berkaitan dengan proyek.
Sebelumnya KPK Periksa Anggota DPRD Lain
Sebelum KPK panggil 2 anggota DPRD Bengkulu, penyidik sudah memeriksa beberapa legislator Kota Bengkulu.
KPK memeriksa Vinna Ledy Anggraheni pada 4 dan 10 Agustus 2026. Setelah itu, penyidik memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto pada 4 September 2026.
Pemeriksaan terhadap para legislator tersebut menunjukkan bahwa KPK sedang menggali informasi dari unsur legislatif.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik.
Dengan pemeriksaan terbaru, Herimanto dan Rahmad menjadi dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu yang kembali dimintai keterangan dalam pengembangan perkara.
Rahmad Widodo Sudah Pernah Diperiksa
Rahmad Widodo juga bukan kali pertama berhadapan dengan pemeriksaan penyidik dalam perkara ini.
Menurut laporan Liputan6, Rahmad sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa pada Jumat, 4 September 2026. Saat itu, penyidik mendalami proses pelaksanaan proyek di lingkungan Kota Bengkulu.
Penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan aliran uang.
Namun, pemeriksaan tersebut tidak otomatis membuat Rahmad berstatus tersangka.
Sampai saat ini, KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti dalam pengembangan perkara.
KPK Sita Mobil dan Rumah
Perkembangan perkara juga menyentuh aset milik Vinna Ledy Anggraheni.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan. Kemudian, pada 31 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit rumah miliknya di wilayah yang sama.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
KPK masih mendalami hubungan aset tersebut dengan dugaan pemberian dari pihak swasta serta perkara yang sedang dikembangkan.
Karena itu, penyidik terus mengumpulkan bukti dari berbagai sumber.
KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru
Meskipun pemeriksaan dan penyitaan terus berlangsung, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara di Kota Bengkulu.
Hal tersebut penting untuk dicatat.
KPK panggil 2 anggota DPRD Bengkulu bukan berarti kedua legislator tersebut sudah menjadi tersangka. Herimanto dan Rahmad masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK masih membutuhkan bukti yang cukup sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak membuat kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai.
Ada Dugaan Pemberian kepada Kepala Daerah Lain
Pengembangan perkara Rejang Lebong juga memunculkan informasi mengenai dugaan pemberian kepada kepala daerah lain di wilayah Bengkulu.
Pada 2 September 2026, KPK menyatakan akan menganalisis fakta persidangan mengenai pihak swasta yang diduga memberikan sesuatu kepada kepala daerah lain di Bengkulu.
KPK menyebut fakta tersebut akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum. Namun, pengembangan penyidikan yang telah dilakukan saat ini baru mengarah pada dugaan korupsi di Kota Bengkulu.
Fakta tersebut membuat penyidikan kasus Bengkulu semakin menjadi perhatian publik.
Meski begitu, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pemeriksaan DPRD Jadi Bagian Penting
Pemeriksaan anggota DPRD memiliki arti penting dalam pengembangan perkara.
Legislator dapat memiliki informasi mengenai pembahasan anggaran, proses proyek, hingga hubungan antara pemerintah daerah dan pihak terkait.
Karena itu, penyidik perlu meminta keterangan dari berbagai pihak untuk memperoleh gambaran lengkap.
Pemanggilan KPK panggil 2 anggota DPRD Bengkulu juga memperlihatkan bahwa penyidikan masih berjalan dan belum berhenti pada pihak yang sebelumnya telah diperiksa.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah berikutnya.
Publik Diminta Tunggu Hasil Penyidikan
Kasus dugaan suap proyek di Bengkulu masih berada dalam proses hukum.
Oleh sebab itu, informasi mengenai pihak yang diperiksa harus dibedakan dengan status tersangka.
Herimanto dan Rahmad Widodo dipanggil sebagai saksi. KPK belum menyatakan keduanya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.
Selain itu, KPK juga masih mendalami bukti dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta aset yang telah disita.
Dengan demikian, perkembangan perkara masih sangat mungkin berubah setelah penyidik menemukan bukti baru.
KPK Panggil 2 Anggota DPRD Bengkulu, Apa Selanjutnya?
Pemanggilan Herimanto dan Rahmad Widodo menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap proyek yang berkaitan dengan Bengkulu.
KPK akan menggunakan keterangan para saksi untuk memperkuat rangkaian pembuktian. Setelah itu, penyidik akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
Namun, sampai informasi terbaru pada 7 September 2026, belum ada tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Karena itu, publik masih perlu menunggu keterangan resmi KPK.
Kesimpulan
KPK panggil 2 anggota DPRD Bengkulu pada Senin, 7 September 2026. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang bermula dari perkara di Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita uang tunai Rp4 miliar di Kota Bengkulu. Penyidik juga menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan pihak yang telah diperiksa.
Namun, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Dengan demikian, pemanggilan dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu belum dapat diartikan sebagai bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Masyarakat perlu menunggu hasil penyidikan dan keputusan resmi KPK.