
JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang untuk mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Perhatian tersebut muncul setelah sejumlah daerah menghadapi tekanan fiskal dan persoalan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD. Baleg menilai aturan tersebut perlu dievaluasi agar penerapannya dapat mempertimbangkan kondisi keuangan setiap daerah.
Baleg Soroti Dampak Aturan Belanja Pegawai
Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman mengatakan ketentuan mengenai proporsi belanja pegawai perlu mendapat perhatian. Menurut dia, kondisi fiskal sejumlah daerah membuat aturan tersebut perlu dikaji secara lebih fleksibel.
Arif menyebut persoalan defisit di sejumlah daerah bahkan berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membayar pegawai.
“Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah, akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai.”
Karena itu, ia mendorong adanya relaksasi kebijakan sekaligus penataan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) agar lebih proporsional.
Menurut Arif, kebijakan keuangan daerah seharusnya mempertimbangkan potensi pendapatan dan kontribusi masing-masing daerah. Dengan begitu, daerah yang memiliki potensi penerimaan besar dapat memperoleh pembagian yang lebih sesuai.
UU HKPD Berpotensi Masuk Prolegnas 2027
Pembahasan mengenai UU HKPD juga berkaitan dengan penyusunan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2027.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan persoalan perpajakan daerah dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu masukan yang akan dipertimbangkan dalam penyusunan Prolegnas 2027.
Baleg juga menegaskan bahwa berbagai masukan dari daerah akan dikaji sebelum ditentukan menjadi bagian dari agenda legislasi.
Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan keuangan daerah tidak selalu memiliki kondisi yang sama. Setiap pemerintah daerah memiliki kapasitas pendapatan, kebutuhan belanja, serta karakteristik ekonomi yang berbeda.
Pemerintah Diminta Menjaga Kesehatan Fiskal Daerah
Baleg menilai pemerintah pusat perlu melakukan konsolidasi agar kondisi keuangan daerah tetap sehat. Kebijakan tersebut diharapkan tidak mengorbankan hak pegawai maupun pelayanan publik.
Selain persoalan belanja pegawai, pembagian dana dari pemerintah pusat kepada daerah juga menjadi perhatian. Penataan transfer ke daerah dinilai penting agar kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah diikuti dukungan fiskal yang memadai.
Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Pada Juli 2026, DPR menyebut adanya kesepakatan relaksasi belanja pegawai di atas 30 persen agar kondisi fiskal daerah tidak terbebani secara kaku pada 2027.
Artinya, penerapan batas belanja pegawai 30 persen tidak serta-merta harus diberlakukan secara kaku pada semua daerah. Kondisi keuangan daerah tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
Tambahan Dana Rp18,9 Triliun untuk Pemerintah Daerah
Persoalan fiskal daerah juga terlihat dari kebijakan pemerintah pusat yang mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.
Dana tersebut berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Salah satu tujuannya adalah membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai di daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan keuangan pusat dan daerah.
Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola Transfer ke Daerah (TKD) dalam penyusunan anggaran 2027. Pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan PAD. Kerja sama antardaerah, termasuk berbagi pengetahuan dan strategi, juga mesti lebih sering dilakukan.”
DPR Dorong Kebijakan Keuangan yang Lebih Proporsional
Evaluasi UU HKPD diharapkan tidak hanya membahas batas belanja pegawai. Kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga perlu melihat keseimbangan antara kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan fiskalnya.
Baleg menilai partisipasi publik dan masukan dari pemerintah daerah penting dalam proses penyusunan regulasi. Karena itu, pembahasan mengenai UU HKPD akan menjadi bagian dari proses penjaringan aspirasi untuk Prolegnas 2027.
Dengan demikian, UU HKPD belum otomatis berubah. DPR masih berada pada tahap mengkaji dan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menentukan langkah legislasi berikutnya.
Jika nantinya masuk Prolegnas 2027, pembahasan UU HKPD akan menjadi momentum untuk mengevaluasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk persoalan belanja pegawai, transfer ke daerah, serta penguatan pendapatan daerah.