RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Inisiatif DPR, Penyelesaian Konflik Tanah Jadi Fokus Utama

JAKARTAReforma agraria masuk agenda penting legislasi nasional setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU inisiatif DPR. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026, menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR. Setelah persetujuan tersebut, pembahasan selanjutnya dilakukan bersama pemerintah. 

DPR Soroti Konflik Agraria yang Berlarut

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah. Menurutnya, regulasi tersebut juga diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Undang-undang ini memang undang-undang tentang konflik dan penyelesaian konflik,” ujar Bob Hasan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria pada 4 September 2026. 

Karena itu, pembahasan RUU tidak hanya melihat persoalan pembagian tanah. DPR juga menyoroti pengembalian hak masyarakat dan upaya agar tanah yang diterima dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.

RUU Reforma Agraria Atur Redistribusi Tanah

RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. Salah satu materi yang dibahas adalah pengaturan mengenai subjek dan objek reforma agraria.

Objek reforma agraria mencakup tanah serta sumber daya agraria lainnya. Sementara itu, calon penerima manfaat mencakup individu, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat.

RUU tersebut juga memberikan perhatian terhadap kelompok rentan. Petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarginalkan termasuk kelompok yang disebut dalam rancangan pengaturan tersebut. 

Badan Reforma Agraria Nasional Diusulkan

Salah satu poin penting dalam RUU Reforma Agraria adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Berdasarkan pembahasan Baleg, BRAN dirancang sebagai lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut nantinya memiliki tugas dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

Selain BRAN, rancangan tersebut juga memuat gagasan pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Fungsinya adalah memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria. 

Penyelesaian Konflik Tanah Jadi Perhatian

DPR juga menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu fokus utama RUU.

Materi yang dibahas mencakup restitusi tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan masyarakat. Pendanaan penyelenggaraan kegiatan BRAN dalam rancangan tersebut direncanakan bersumber dari APBN. 

Anggota Baleg DPR RI Muhammad Khozin mengatakan RUU tersebut perlu diarahkan untuk mengoreksi struktur penguasaan dan kepemilikan tanah yang timpang.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,” kata Khozin. 

Menurut Khozin, rancangan aturan itu juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marginal.

Petani Gurem Juga Mendapat Perhatian

Selain konflik tanah, DPR menyoroti kondisi petani gurem. RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada legalisasi lahan, tetapi juga memberikan dukungan agar penerima reforma agraria memiliki penghidupan yang lebih layak.

Khozin menyebut prioritas penerima dapat mencakup petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria. 

Dengan demikian, reforma agraria tidak hanya dipandang sebagai persoalan kepemilikan tanah. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber daya agraria.

DPR Dorong Roadmap Reforma Agraria yang Jelas

Dalam proses pembahasan, Baleg juga menilai diperlukan roadmap reforma agraria yang jelas. Roadmap tersebut penting agar pelaksanaan kebijakan memiliki tahapan dan tujuan yang terukur.

Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah pelaksanaan reforma agraria. Menurutnya, berbagai masukan dari kementerian dan lembaga perlu dirangkai menjadi aturan yang dapat diterapkan secara jelas. 

Selain itu, DPR menyoroti pentingnya sinkronisasi dengan tata ruang, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik baru di daerah. 

Tahapan Pembahasan Masih Berjalan

Dengan disahkannya RUU Reforma Agraria sebagai RUU inisiatif DPR, proses legislasi masih berlanjut. DPR dan pemerintah akan membahas substansi rancangan tersebut sebelum mencapai tahap akhir pembentukan undang-undang.

Artinya, sejumlah ketentuan dalam RUU masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan. Publik juga masih memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap materi yang akan dibahas.

Reforma agraria menjadi salah satu agenda penting karena menyentuh persoalan kepemilikan tanah, konflik agraria, masyarakat adat, petani, hingga tata ruang. Jika pembahasannya berjalan sesuai rencana, RUU ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif untuk menyelesaikan persoalan agraria di Indonesia.

vertu789