
JAKARTA – Pemerintah kembali menyiapkan strategi fiskal menghadapi tahun anggaran 2027. Salah satu perhatian yang menarik adalah target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2027 yang ditetapkan sebesar Rp316,60 triliun.
Angka tersebut menjadi sorotan karena lebih rendah dibandingkan target penerimaan kepabeanan dan cukai yang ditetapkan dalam APBN 2026, yakni sekitar Rp336 triliun. Dalam Nota Keuangan APBN 2026, pemerintah memang menetapkan target kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun.
Penurunan target ini bukan berarti pemerintah menganggap sektor kepabeanan dan cukai kehilangan peran. Justru, angka tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah harus memperhitungkan berbagai faktor, mulai dari dinamika perdagangan internasional, harga komoditas, aktivitas impor-ekspor, hingga perkembangan industri hasil tembakau.
Target Turun Sekitar Rp19,4 Triliun
Jika dibandingkan secara nominal, target Rp316,60 triliun pada RAPBN 2027 lebih rendah sekitar Rp19,40 triliun dibandingkan target Rp336 triliun pada APBN 2026.
Dengan demikian, target tersebut turun sekitar 5,8 persen.
Penurunan ini menarik perhatian karena kepabeanan dan cukai selama ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting.
Penerimaan tersebut berasal antara lain dari bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Namun, besarnya penerimaan sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan perdagangan.
Mengapa Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Bisa Turun?
Ada sejumlah faktor yang dapat memengaruhi penerimaan.
Pertama adalah dinamika perdagangan internasional.
Jika volume impor menurun, penerimaan bea masuk juga dapat ikut tertekan. Sebaliknya, peningkatan impor barang tertentu dapat meningkatkan penerimaan.
Kedua adalah perubahan harga komoditas global.
Kinerja bea keluar, misalnya, dapat dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas ekspor. Data pemerintah menunjukkan bahwa pada sejumlah periode 2026, penerimaan bea keluar mengalami tekanan seiring perubahan harga komoditas seperti CPO.
Ketiga adalah kondisi industri dalam negeri.
Untuk penerimaan cukai, khususnya hasil tembakau, produksi dan pola pelunasan pita cukai memiliki pengaruh besar terhadap waktu penerimaan negara.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa realisasi penerimaan cukai hasil tembakau pada suatu periode tidak selalu mencerminkan produksi pada periode yang sama karena terdapat mekanisme pemesanan dan pelunasan pita cukai.
Kinerja 2026 Menjadi Pertimbangan
Meski target 2027 lebih rendah, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2026 tidak bisa disebut lemah secara keseluruhan.
Hingga 30 Juni 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp152 triliun, atau sekitar 45 persen dari target APBN 2026, dan masih tumbuh 3,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Artinya, pemerintah tetap melihat adanya aktivitas penerimaan yang cukup kuat.
Namun, target tahunan tidak hanya memperhitungkan realisasi sementara. Pemerintah juga harus melihat outlook sampai akhir tahun dan memperkirakan kondisi ekonomi pada 2027.
Cukai Masih Menjadi Mesin Utama
Salah satu komponen penting dalam penerimaan kepabeanan dan cukai adalah cukai hasil tembakau.
Produk seperti rokok memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan cukai.
Pada kuartal I 2026, misalnya, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp67,9 triliun. Penerimaan terbesar berasal dari cukai hasil tembakau sebesar Rp48,8 triliun, disusul minuman mengandung etil alkohol sekitar Rp2,1 triliun.
Namun, pemerintah juga menghadapi tantangan besar dalam sektor ini.
Kenaikan tarif cukai, perubahan pola konsumsi, produksi industri, serta pemberantasan rokok ilegal dapat memengaruhi penerimaan.
Pemberantasan Barang Ilegal Tetap Penting
Menariknya, tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bukan sekadar mengumpulkan penerimaan.
Bea Cukai juga mempunyai fungsi pengawasan lalu lintas barang serta penegakan hukum terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Di Jawa Timur, misalnya, hingga Maret 2026 tercatat ratusan penindakan kepabeanan dan cukai. Salah satunya menyangkut puluhan juta batang rokok ilegal dengan nilai barang bukti mencapai ratusan miliar rupiah.
Pemberantasan barang ilegal memiliki dua sisi.
Di satu sisi, negara berusaha mengamankan potensi penerimaan.
Di sisi lain, penindakan juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.
Target Lebih Rendah Bukan Berarti Pengawasan Dikurangi
Justru sebaliknya.
Dalam kondisi target penerimaan yang lebih realistis, pemerintah tetap membutuhkan pengawasan yang semakin efektif.
Teknologi dapat menjadi salah satu kuncinya.
Analisis data, sistem informasi kepabeanan, pemeriksaan berbasis risiko, serta pertukaran informasi dapat membantu petugas mendeteksi potensi pelanggaran tanpa harus menghambat seluruh aktivitas perdagangan.
Pemerintah sebelumnya juga mengarahkan kebijakan kepabeanan dan cukai untuk meningkatkan fasilitas berbasis teknologi informasi, memperkuat kerja sama, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Dunia Usaha Perlu Mendapat Kepastian
Kebijakan kepabeanan tidak boleh hanya berorientasi pada penerimaan.
Kelancaran arus barang juga sangat penting bagi perekonomian.
Importir membutuhkan kepastian waktu.
Eksportir membutuhkan proses yang cepat.
Industri membutuhkan bahan baku dengan harga kompetitif.
Sementara pemerintah tetap harus memastikan barang yang keluar-masuk Indonesia memenuhi ketentuan.
Karena itu, tantangannya adalah mencari titik keseimbangan antara penerimaan, pengawasan, dan kelancaran perdagangan.
RAPBN 2027 Dibangun di Tengah Ketidakpastian Global
Penyusunan RAPBN 2027 berlangsung ketika perekonomian global masih menghadapi berbagai risiko.
Ketegangan geopolitik dapat memengaruhi harga energi dan komoditas.
Perubahan kebijakan perdagangan negara besar juga dapat mengubah pola ekspor dan impor.
Nilai tukar rupiah turut memengaruhi transaksi perdagangan internasional.
Dalam pembahasan awal RAPBN 2027, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati sejumlah asumsi makro, termasuk target pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5 persen serta asumsi nilai tukar rupiah Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS.
Asumsi-asumsi tersebut menjadi salah satu fondasi dalam menghitung kemampuan penerimaan negara.
Strategi Pemerintah Tidak Hanya Mengejar Angka
Target Rp316,60 triliun harus dilihat dalam konteks kebijakan fiskal secara keseluruhan.
Pemerintah tidak hanya mengejar penerimaan setinggi mungkin.
Penerimaan juga harus diperoleh dengan cara yang mendukung kegiatan ekonomi.
Misalnya, fasilitas kepabeanan dapat diberikan kepada sektor tertentu untuk membantu ekspor, investasi, hilirisasi, maupun industri yang memiliki nilai strategis.
Dengan demikian, kebijakan Bea Cukai dapat berfungsi sebagai instrumen penerimaan sekaligus instrumen pembangunan ekonomi.
Ada Tantangan dari Rokok Ilegal
Sektor cukai memiliki persoalan khusus.
Jika harga produk legal semakin tinggi sementara produk ilegal beredar dengan harga jauh lebih murah, konsumen dapat beralih ke barang ilegal.
Situasi tersebut tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan industri yang patuh.
Karena itu, penindakan rokok ilegal menjadi sangat penting.
Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebijakan cukai, keberlangsungan industri, daya beli masyarakat, serta pemberantasan produk ilegal.
Penerimaan Bea Keluar Juga Tidak Stabil
Komponen lain adalah bea keluar.
Penerimaan ini sangat dipengaruhi oleh komoditas yang dikenakan bea keluar serta perkembangan harga dunia.
Ketika harga komoditas mengalami perubahan tajam, penerimaan juga dapat berubah.
Data pemerintah di Jawa Timur memperlihatkan contoh bagaimana penerimaan bea keluar dapat terkontraksi ketika harga CPO global mengalami penurunan.
Kondisi semacam ini menunjukkan mengapa pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan target penerimaan untuk satu tahun penuh.
Penurunan Target Justru Menjadi Sinyal Penting
Target Rp316,60 triliun dalam RAPBN 2027 menarik bukan semata-mata karena nominalnya lebih rendah.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memasukkan realitas ekonomi dan perdagangan ke dalam perencanaan fiskal.
Dibandingkan target APBN 2026 sekitar Rp336 triliun, terdapat selisih sekitar Rp19,4 triliun.
Namun, yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menjaga agar penerimaan tetap optimal tanpa menghambat aktivitas dunia usaha.
Dengan digitalisasi, pengawasan berbasis risiko, pemberantasan penyelundupan, serta peningkatan kepatuhan, ruang untuk meningkatkan kualitas penerimaan masih terbuka.
Tantangan Besar Menanti Bea Cukai pada 2027
Tahun 2027 akan menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah mengelola sektor kepabeanan dan cukai.
Ada beberapa pekerjaan besar yang harus diperhatikan:
- menjaga penerimaan di tengah perubahan perdagangan global;
- memberantas penyelundupan dan barang kena cukai ilegal;
- meningkatkan kepatuhan pelaku usaha;
- mempercepat layanan kepabeanan;
- memanfaatkan teknologi dan analisis data;
- menjaga daya saing industri dalam negeri;
- serta memastikan kebijakan cukai tetap seimbang.
Jika strategi tersebut berjalan baik, target Rp316,60 triliun bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran.
Ia dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem penerimaan negara yang lebih sehat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
RAPBN 2027: Bukan Sekadar Soal Target Rp316,60 Triliun
Target penerimaan kepabeanan dan cukai Rp316,60 triliun memang lebih rendah dibandingkan target APBN 2026 sebesar Rp336 triliun. Namun, penurunan tersebut perlu dibaca bersama perkembangan perdagangan, harga komoditas, industri hasil tembakau, nilai tukar, dan kondisi ekonomi global.
Di sisi lain, kinerja 2026 menunjukkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai tetap memiliki peran penting dalam menopang APBN. Hingga Juni 2026, penerimaannya sudah mencapai Rp152 triliun dan tumbuh 3,4 persen secara tahunan.
Pertaruhan sebenarnya pada 2027 bukan hanya apakah target Rp316,60 triliun tercapai.
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
Bisakah Indonesia meningkatkan penerimaan negara sekaligus membuat perdagangan semakin cepat, industri semakin kompetitif, dan penyelundupan semakin sulit?
Jika jawabannya ya, maka Bea Cukai bukan hanya menjadi mesin penerimaan negara, tetapi juga salah satu pilar penting dalam membangun ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan berdaya saing.