
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, KPK memanggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar, Bali.
Kepala Imigrasi Denpasar Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar atas nama RHS, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar.”
Pemeriksaan Haryo Sakti menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar tersebut.
Dua Pejabat Imigrasi Denpasar Juga Diperiksa
Sehari sebelumnya, KPK juga memanggil dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebagai saksi.
Keduanya adalah MSW, Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, dan DP, Kepala Subseksi Status Keimigrasian. Keduanya dijadwalkan diperiksa di Polresta Denpasar.
Selain dua pejabat tersebut, KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta yang berkaitan dengan layanan pengurusan dokumen keimigrasian.
Pemeriksaan Berlangsung di Bali
Pemilihan Polresta Denpasar sebagai lokasi pemeriksaan bukan kali pertama dilakukan KPK dalam perkara ini.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi tersebut terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Langkah tersebut menunjukkan penyidikan KPK tidak hanya berpusat di Jakarta.
Kasus Bermula dari Pengurusan Izin Tinggal WNA
Perkara yang menjerat Silmy Karim berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan pada 2–3 Juni 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, 17 orang diamankan dan Silmy kemudian mendatangi KPK untuk menyerahkan diri.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan Orang Telah Jadi Tersangka
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh tersangka lainnya.
Mereka berasal dari jajaran pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta pihak yang menangani proses izin tinggal.
KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026.
KPK Dalami Dugaan Pungutan Tambahan
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan pungutan tambahan di luar biaya resmi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.
Pungutan tersebut disebut sebagai uang tambahan yang diminta kepada biro jasa agar proses pengajuan dokumen WNA dapat berjalan.
KPK menyebut dugaan pungutan tersebut terjadi di sejumlah kantor imigrasi, termasuk wilayah Ngurah Rai dan Denpasar.
Nominal Setoran Disebut Bervariasi
Menurut keterangan KPK sebelumnya, nominal pungutan yang diduga diminta kepada biro jasa bervariasi.
Nilainya disebut berkisar dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap proses pengajuan dokumen.
KPK menyebut adanya istilah uang “klik” yang diduga digunakan untuk mempercepat atau memproses pengajuan dokumen.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
KPK Telusuri Aliran Uang
Penyidik tidak hanya mencari pihak yang diduga meminta pungutan.
KPK juga mendalami bagaimana uang tersebut dikumpulkan dan ke mana alirannya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan setoran dari sejumlah kantor imigrasi kepada pihak di tingkat pusat.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara.
Kantor Imigrasi Denpasar Pernah Digeledah
Sebelum memanggil pejabatnya sebagai saksi, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Juni 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian WNA.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
Layanan Imigrasi Tetap Berjalan
Meskipun kantor tersebut pernah digeledah KPK, layanan publik di Kantor Imigrasi Denpasar tetap berjalan.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti sebelumnya menyatakan pelayanan paspor dan izin tinggal tetap berjalan normal setelah penggeledahan.
Pemeriksaan Haryo Sakti sebagai saksi kini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut.
KPK Sita Aset Sekitar Rp150 Miliar
Perkembangan perkara juga mencakup penelusuran aset.
KPK sebelumnya menyatakan telah menyita aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar yang terdiri atas aset bergerak, kendaraan, tanah, dan bangunan.
Penyidik masih menelusuri asal-usul aset tersebut.
Dugaan TPPU Ikut Didalami
KPK juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Hal itu berkaitan dengan temuan aset yang diduga menggunakan nama pihak lain. Penyidik masih mengonfirmasi sumber dan cara perolehan aset tersebut.
Dengan demikian, penyidikan kasus Silmy Karim tidak hanya berfokus pada dugaan pemerasan.
Dugaan Keuntungan Capai Rp145,5 Miliar
KPK menduga praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.
Angka tersebut masih merupakan dugaan yang menjadi bagian dari konstruksi perkara KPK.
Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap keseluruhan aliran dana.
Pemeriksaan Saksi Terus Bertambah
Pemeriksaan terhadap Haryo Sakti bukan pemeriksaan pertama terhadap pejabat Imigrasi Denpasar.
Sebelumnya, KPK memanggil pejabat subseksi, pegawai, serta pihak swasta yang berkaitan dengan layanan pengurusan visa dan izin tinggal WNA di Bali.
Pola pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik sedang memetakan mekanisme pengurusan izin tinggal dari tingkat daerah hingga pusat.
Bali Jadi Salah Satu Fokus Penyidikan
Bali menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian KPK karena banyaknya aktivitas WNA dan layanan keimigrasian.
Selain Kantor Imigrasi Denpasar, penyidik juga telah memeriksa pihak swasta dan sejumlah kantor atau biro jasa yang berkaitan dengan pengurusan dokumen WNA.
Pemeriksaan tersebut diharapkan membantu penyidik mengungkap pola dugaan pungutan yang sedang diselidiki.
Kasus Silmy Karim Terus Berkembang
Pemeriksaan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah berjalan sejak Juni 2026.
KPK masih harus menghubungkan keterangan para saksi dengan bukti dokumen, bukti elektronik, serta aliran uang yang telah ditemukan.
Karena itu, hasil pemeriksaan Haryo Sakti belum dapat langsung disimpulkan sebagai bukti keterlibatan dalam perkara.
Statusnya saat ini adalah saksi, bukan tersangka.
Fakta Penting Kasus Silmy Karim
- KPK memanggil R. Haryo Sakti, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, pada 28 Agustus 2026.
- Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar, Bali.
- Sehari sebelumnya, KPK memanggil dua pejabat subseksi Imigrasi Denpasar sebagai saksi.
- Perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
- KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim.
- KPK menduga keuntungan dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
- KPK telah menyita aset sekitar Rp150 miliar.
- Penyidik juga mendalami kemungkinan TPPU terkait aset yang diduga menggunakan nama pihak lain.
- Kantor Imigrasi Denpasar sebelumnya telah digeledah KPK dan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik disita.
KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar, Jejak Kasus Silmy Karim Terus Diburu
Pemanggilan R. Haryo Sakti memperlihatkan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA masih terus berkembang.
KPK kini tidak hanya memeriksa pejabat di tingkat pusat, tetapi juga menggali informasi dari jajaran Imigrasi di Bali serta pihak swasta yang berkaitan dengan proses pengurusan dokumen WNA.