
JAKARTA – Perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memasuki babak penting. Delapan terdakwa dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda tuntutan menjadi salah satu tahap krusial dalam proses persidangan. Setelah rangkaian pembuktian, pemeriksaan saksi, ahli, hingga keterangan para terdakwa berlangsung, jaksa kini akan menyampaikan pandangannya mengenai pembuktian perkara serta tuntutan pidana terhadap kedelapan terdakwa. Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali dengan Hakim Ketua Edward Agus.
Kasus ini menjadi sorotan karena menurut dakwaan jaksa, perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.
Siapa Saja Delapan Terdakwa?
Delapan terdakwa yang menjalani sidang tuntutan berasal dari unsur pejabat dan mantan pejabat LPEI serta pihak swasta.
Mereka adalah:
- Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017.
- Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2007–2016.
- Komaruzzaman, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016.
- Gamaginta, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018.
- Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018.
- Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2015–2018.
- Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah.
- Handoko Limaho, pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
Kedelapan nama tersebut menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional yang menjadi salah satu kasus besar di lingkungan LPEI.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp992,82 Miliar
Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp992,82 miliar.
Perkara berkaitan dengan pembiayaan ekspor nasional dalam rentang periode yang disebut dalam dakwaan. Jaksa menduga terdapat rangkaian perbuatan yang saling berhubungan dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Angka nyaris Rp1 triliun itu membuat perkara ini mendapat perhatian besar. Bukan hanya karena nilai kerugian yang disebut sangat besar, tetapi juga karena melibatkan proses pembiayaan yang seharusnya memiliki mekanisme penilaian risiko dan pengawasan ketat.
Dugaan Dokumen dan Penilaian Aset Jadi Sorotan
Menurut uraian dakwaan yang diberitakan, pengajuan fasilitas pembiayaan diduga disertai dokumen studi kelayakan serta laporan hasil penilaian aset yang luas lahan tertanam kelapa sawitnya disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jaksa juga menduga terdapat penggunaan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit.
Selain itu, dalam dakwaan disebut terdapat dugaan pengajuan pencairan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif. Semua tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari proses perkara yang harus dinilai berdasarkan pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan.
Pembiayaan kepada Dua Perusahaan
Perkara ini berkaitan dengan pembiayaan LPEI yang melibatkan PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
Dalam dakwaan, jaksa menyoroti proses pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tersebut. Jaksa sebelumnya menyatakan bahwa fasilitas pembiayaan diberikan meskipun perusahaan disebut tidak layak menerima kredit berdasarkan konstruksi perkara yang mereka dakwakan.
Jaksa juga menyinggung persoalan pemeriksaan terhadap jaminan atau agunan dalam proses pembiayaan tersebut.
Perjalanan Panjang Sidang Hingga Tahap Tuntutan
Sebelum sampai pada agenda pembacaan tuntutan, persidangan telah melewati sejumlah tahapan pembuktian.
Salah satu perkembangan terjadi pada awal Agustus 2026 ketika Handoko Limaho dan Liu Raymond melalui tim penasihat hukumnya menyerahkan 172 alat bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada pihak lain.
Tim kuasa hukum keduanya menyatakan bukti tersebut diajukan untuk memberikan gambaran mengenai penggunaan dana pembiayaan serta membantah anggapan bahwa kedua terdakwa menikmati dana untuk kepentingan pribadi. Mereka juga menyampaikan dokumen terkait proses PKPU, penggunaan dana pembiayaan, rekening perusahaan, dan dokumen penilaian aset.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan para terdakwa dan nantinya akan dinilai bersama seluruh alat bukti lain dalam proses persidangan.
Sidang Tuntutan Jadi Momen Penting
Agenda tuntutan bukan berarti perkara langsung berakhir.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, proses hukum masih dapat berlanjut dengan tahapan pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum, replik dari jaksa, duplik dari pihak terdakwa, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Karena itu, tuntutan jaksa bukanlah vonis.
Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta hukuman terhadap para terdakwa tetap berada di tangan majelis hakim.
Namun, tuntutan tetap menjadi salah satu momen yang paling dinantikan karena akan menunjukkan bagaimana jaksa menilai keseluruhan hasil pembuktian yang telah berlangsung.
Publik Menunggu Tuntutan Jaksa
Salah satu pertanyaan terbesar dalam sidang kali ini adalah: berapa hukuman yang akan diminta jaksa terhadap masing-masing terdakwa?
Apakah seluruh terdakwa akan menghadapi tuntutan yang sama?
Ataukah jaksa akan membedakan tuntutan berdasarkan posisi, peran, dan tingkat keterlibatan sebagaimana konstruksi perkara yang mereka ajukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi perhatian publik setelah surat tuntutan dibacakan.
Nilai dugaan kerugian negara yang mencapai hampir Rp1 triliun membuat setiap perkembangan perkara ini memiliki bobot besar dalam perhatian publik.
LPEI dan Pentingnya Pengawasan Pembiayaan Negara
Kasus ini juga kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dalam proses pembiayaan yang melibatkan lembaga negara.
LPEI memiliki peran dalam mendukung pembiayaan dan aktivitas yang berkaitan dengan ekspor nasional. Karena itu, proses pemberian fasilitas pembiayaan memerlukan penilaian yang ketat terhadap kelayakan debitur, kondisi keuangan, aset, jaminan, hingga penggunaan dana.
Jika terdapat kelemahan dalam proses pengawasan, dampaknya tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah pada pembiayaan.
Risiko akhirnya dapat menjalar ke keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan.
Pembuktian Masih Menjadi Kunci
Dalam perkara korupsi dengan banyak terdakwa dan konstruksi transaksi yang kompleks, pembuktian menjadi unsur utama.
Jaksa harus membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Di sisi lain, para terdakwa dan penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan bukti serta memberikan pembelaan.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya membedakan antara dakwaan, tuntutan, dan putusan.
Seseorang yang didakwa belum tentu otomatis terbukti bersalah. Demikian pula, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir.
Kepastian hukum baru ditentukan melalui putusan pengadilan.
Delapan Terdakwa, Satu Sidang yang Dinantikan
Sidang pembacaan tuntutan pada Jumat ini menjadi titik penting setelah proses pemeriksaan perkara berlangsung selama beberapa bulan.
Kedelapan terdakwa kini menanti sikap resmi jaksa terhadap dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI yang menurut dakwaan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.
Perhatian publik akan tertuju pada argumentasi jaksa, uraian mengenai peran masing-masing terdakwa, serta besaran tuntutan pidana yang akan diajukan.
Setelah itu, perkara akan bergerak menuju tahap berikutnya sebelum majelis hakim memberikan putusan.
Babak Penentuan Kasus Korupsi LPEI
Kasus dugaan korupsi LPEI kini memasuki salah satu fase paling menentukan.
Delapan terdakwa menghadapi sidang tuntutan dalam perkara yang menurut dakwaan jaksa berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.
Dari dugaan persoalan kelayakan pembiayaan, penilaian aset, dokumen pendukung hingga penggunaan dana, seluruh rangkaian fakta yang telah diuji di persidangan kini menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun tuntutan.
Namun, perjalanan perkara belum selesai.
Tuntutan jaksa akan menjadi babak baru, sebelum para terdakwa menyampaikan pembelaan dan majelis hakim akhirnya menentukan putusan.