
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR menargetkan aturan tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.
Target tersebut menjadi perhatian karena RUU Perampasan Aset dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan membantu negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, proses pembahasannya masih membutuhkan penyempurnaan substansi serta partisipasi publik.
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Desember
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut. DPR memperkirakan waktu efektif pembahasan yang tersisa sekitar delapan minggu masa sidang setelah memperhitungkan agenda reses.
Dalam periode tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan. Proses itu mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembicaraan tingkat pertama dan kedua.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026.”
RUU Perampasan Aset Masih Libatkan Masyarakat
Meski target pengesahan sudah ditetapkan, RUU Perampasan Aset belum langsung masuk tahap final.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan rancangan aturan tersebut masih membutuhkan masukan masyarakat melalui mekanisme meaningful participation. Menurutnya, partisipasi publik diperlukan untuk memperkuat substansi dan legitimasi undang-undang.
Artinya, DPR masih membuka ruang bagi kelompok masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dan pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap isi RUU.
Langkah tersebut penting karena aturan mengenai perampasan aset memiliki dampak langsung terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Apa Tujuan RUU Perampasan Aset?
Secara umum, RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Regulasi tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan kerugian negara, terutama dalam kasus korupsi dan tindak pidana serius lainnya.
DPR sendiri menyebut RUU ini berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara.
Namun, mekanisme perampasan aset harus tetap memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak mengabaikan hak pemilik aset yang sah.
Pembahasan Terminologi Masih Berjalan
Salah satu bagian yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penggunaan istilah dalam rancangan undang-undang.
Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengatakan penggunaan terminologi seperti “perampasan” atau “pemulihan” aset perlu dikaji secara hati-hati. Menurutnya, pilihan istilah berkaitan dengan aspek hukum sekaligus persepsi publik.
Perdebatan terminologi tersebut menunjukkan bahwa DPR tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga masih melakukan penyempurnaan terhadap substansi RUU.
DPR Tegaskan RUU Tidak Dicabut dari Prolegnas
Sempat beredar informasi bahwa RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026.
Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung membantah informasi tersebut dan menyebut narasi itu sebagai hoaks. RUU Perampasan Aset tetap tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Dengan demikian, status RUU tersebut masih berada dalam agenda legislasi DPR dan pemerintah.
Komitmen Pengesahan pada 15 Desember 2026
Komitmen mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset kembali ditegaskan pada 27 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama sejumlah pimpinan DPR, menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut pada 15 Desember 2026. Komitmen itu dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani saat DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Dasco bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan komitmen tersebut apabila target tidak tercapai.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengajak masyarakat ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut.
Mengapa RUU Ini Menjadi Sorotan?
Pembahasan RUU Perampasan Aset mendapat perhatian besar karena berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Masyarakat berharap keberadaan aturan baru dapat membuat proses pengembalian aset hasil kejahatan menjadi lebih efektif. Di sisi lain, pembentuk undang-undang harus memastikan aturan tersebut tetap memberikan perlindungan hukum bagi warga.
Karena itu, kualitas pembahasan menjadi sama pentingnya dengan target pengesahan.
DPR Hadapi Waktu yang Terbatas
Target Desember 2026 membuat DPR memiliki waktu yang relatif terbatas untuk menyelesaikan seluruh tahapan.
Komisi III menyatakan akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Rapat tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memperkaya substansi RUU.
DPR juga harus menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah sebelum membawa RUU ke tahap pengambilan keputusan di paripurna.
Jika seluruh agenda berjalan sesuai rencana, RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada akhir 2026.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset kembali menjadi prioritas DPR. Komisi III menargetkan pembahasan selesai dan aturan tersebut disahkan paling lambat pada Desember 2026, dengan komitmen yang lebih spesifik mengarah ke 15 Desember 2026.
Namun, proses tersebut masih panjang. DPR masih harus menyerap aspirasi publik, menyempurnakan substansi, membahas DIM bersama pemerintah, serta menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan undang-undang.
Bagi masyarakat, tantangannya adalah memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan sekaligus tetap menjaga kepastian dan perlindungan hukum.