
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan pengolahan dan penyelundupan emas ilegal yang melibatkan dua warga negara India di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Kasus ini langsung menyita perhatian karena skala aktivitas yang diduga sangat besar. Polisi menyebut jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga 30 kilogram material emas per hari. Jika angka tersebut dikalikan 30 hari, kapasitasnya setara sekitar 900 kilogram emas dalam sebulan, atau mendekati satu ton.
Dengan menggunakan nilai sekitar Rp2,6 juta per gram yang disebut polisi dalam penjelasan kasus, nilai emas yang berpotensi diselundupkan tersebut mendekati Rp2,34 triliun per bulan. Angka ini membuat kasus tersebut bukan sekadar penyelundupan biasa, melainkan diduga memiliki jaringan perdagangan dengan skala sangat besar.
Dua WN India Ditangkap di Jakarta Utara
Pengungkapan dilakukan Bareskrim Polri melalui penggeledahan terhadap dua unit apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Minggu (16/8/2026) dini hari.
Dua warga negara India diamankan dalam operasi tersebut. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan polisi masih mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi menduga jaringan tersebut telah beroperasi sekitar dua bulan.
Yang membuat kasus semakin besar adalah dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan hanya menjual emas di dalam negeri. Hasil pengolahan emas diduga diarahkan untuk diselundupkan ke Dubai.
Polisi Temukan 2,5 Kilogram Emas
Dalam penggeledahan apartemen pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta cincin emas sekitar setengah kilogram. Seluruhnya ditemukan di dalam sebuah brankas.
Penemuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting mengenai aktivitas jaringan.
Namun, barang bukti yang ditemukan di lokasi tidak otomatis menggambarkan keseluruhan volume emas yang telah diperdagangkan.
Justru berdasarkan informasi penyidik mengenai kapasitas harian, polisi menduga aktivitas jaringan tersebut jauh lebih besar daripada barang yang ditemukan saat penggeledahan.
Residu 18 Kilogram Jadi Petunjuk Penting
Di apartemen kedua, polisi menemukan sesuatu yang tidak kalah penting: peralatan pengolahan emas dan sekitar 18 kilogram residu hasil pengolahan.
Selain itu, aparat juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Temuan residu tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut tidak sekadar digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Ada indikasi aktivitas pengolahan emas dilakukan di dalam jaringan tersebut.
Dengan kata lain, apartemen diduga menjadi salah satu bagian dari rantai kegiatan sebelum emas dipasarkan atau dikirim ke luar negeri.
Dari Tambang Ilegal hingga Dubai
Menurut Bareskrim, emas yang menjadi bagian dari jaringan tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Polisi menduga rantainya dimulai dari sektor hulu, yaitu aktivitas penambangan tanpa izin, kemudian material emas masuk ke jaringan pengolahan sebelum akhirnya diperdagangkan atau diselundupkan.
Brigjen Irhamni menyebut penjualan hasil pertambangan tersebut diduga tidak dilakukan secara normal di dalam negeri, tetapi diarahkan ke luar negeri, terutama Dubai.
Jika dugaan ini terbukti, kasusnya memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut pertambangan ilegal, pengolahan, perdagangan, hingga penyelundupan lintas negara.
Kapasitas 30 Kilogram Sehari Jadi Sorotan
Angka 30 kilogram per hari menjadi bagian paling mengejutkan dari pengungkapan ini.
Polisi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas jaringan tersebut dapat mencapai sekitar 30 kilogram emas per hari. Dalam hitungan sederhana, 30 kilogram dikalikan 30 hari menghasilkan 900 kilogram.
Itulah sebabnya polisi menggambarkan kapasitas jaringan tersebut sebagai hampir satu ton dalam sebulan.
Namun, penting dicatat bahwa angka tersebut merupakan perkiraan kapasitas berdasarkan informasi penyidik, bukan berarti polisi telah menyita 900 kilogram emas.
Barang bukti fisik yang diumumkan sejauh ini jauh lebih kecil.
Nilainya Bisa Mencapai Triliunan Rupiah
Dengan asumsi harga sekitar Rp2,6 juta per gram yang disampaikan polisi, 900 kilogram emas setara dengan 900.000 gram.
Jika dikalikan nilai tersebut, potensi nilai komoditasnya mencapai sekitar Rp2,34 triliun dalam sebulan.
Angka itulah yang membuat kasus ini begitu mencengangkan.
Jika aktivitas berjalan selama beberapa bulan, nilainya tentu dapat semakin besar.
Namun, perhitungan tersebut harus dipahami sebagai estimasi berdasarkan kapasitas dan harga yang disebutkan aparat, bukan angka keuntungan bersih sindikat.
Polisi masih perlu membuktikan volume transaksi sebenarnya, nilai emas, keuntungan jaringan, dan aliran uangnya.
Mengapa Dubai Menjadi Tujuan?
Dubai dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan emas dunia.
Karena itu, arus emas ke wilayah tersebut tidak secara otomatis berarti ilegal. Persoalannya adalah asal-usul emas dan legalitas perdagangan.
Apabila emas berasal dari pertambangan ilegal dan kemudian diekspor tanpa memenuhi ketentuan hukum Indonesia, aktivitas tersebut dapat menjadi persoalan pidana dan ekonomi.
Inilah yang kini sedang didalami Bareskrim.
Polisi perlu menelusuri bagaimana emas diperoleh, siapa pemasoknya, siapa pengolahnya, siapa pembeli akhirnya, serta bagaimana proses pengiriman ke luar negeri dilakukan.
Paspor Investor Jadi Perhatian
Dua warga negara India yang diamankan disebut masuk ke Indonesia menggunakan paspor dengan tujuan investasi atau perdagangan.
Keterangan tersebut membuat penyidik dan instansi terkait perlu menelusuri lebih jauh aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Bareskrim juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Indonesia terkait proses hukum berikutnya.
Keterlibatan warga negara asing membuat kasus ini memiliki dimensi lintas negara dan berpotensi membutuhkan kerja sama internasional.
Polisi Masih Memburu Anggota Jaringan
Dua tersangka yang diamankan diduga bukan satu-satunya pihak yang terlibat.
Bareskrim menyebut masih ada orang lain yang diduga berkeliaran di sekitar kawasan Sunter.
Artinya, pengungkapan kasus belum selesai.
Polisi masih harus mencari pihak yang menjadi pemasok material, pengendali jaringan, pengelola distribusi, hingga pihak yang berperan dalam pengiriman emas ke Dubai.
Pertanyaan terbesar justru berada di balik dua orang yang sudah ditangkap:
Siapa yang mengendalikan bisnis ini dari belakang layar?
Bukan Cuma Soal Penyelundupan
Kasus ini juga memperlihatkan persoalan besar di sektor pertambangan Indonesia.
Emas merupakan komoditas bernilai tinggi yang dapat menjadi sasaran aktivitas pertambangan tanpa izin. Ketika hasil tambang ilegal kemudian masuk ke jaringan perdagangan, negara berpotensi kehilangan penerimaan dan sulit melacak sumber komoditas tersebut.
Dampaknya juga dapat mencakup kerusakan lingkungan jika penambangan dilakukan tanpa standar pengelolaan yang memadai.
Karena itu, pemberantasan jaringan emas ilegal tidak cukup hanya menghentikan penyelundup di bagian hilir.
Rantai dari tambang hingga pembeli akhir harus dibongkar.
Modus Diduga Terorganisasi
Temuan peralatan pengolahan, residu dalam jumlah besar, emas batangan, uang tunai berbagai mata uang, dan dugaan pengiriman ke luar negeri menunjukkan adanya indikasi aktivitas yang terorganisasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, jaringan ini tidak hanya membutuhkan orang yang melakukan penambangan atau pengolahan.
Mereka juga membutuhkan sumber bahan baku, tempat pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, jaringan keuangan, serta jalur ekspor.
Artinya, satu kasus dapat membuka pintu menuju jaringan yang jauh lebih besar.
Ada Ancaman terhadap Penerimaan Negara
Emas yang berasal dari aktivitas ilegal dan diperdagangkan tanpa mekanisme resmi dapat menyebabkan potensi penerimaan negara hilang.
Selain persoalan pajak, negara juga menghadapi persoalan tata kelola sumber daya alam.
Indonesia memiliki kekayaan mineral yang sangat besar. Namun, kekayaan tersebut seharusnya dikelola melalui mekanisme legal agar manfaat ekonominya dapat kembali kepada negara dan masyarakat.
Ketika komoditas tersebut keluar secara ilegal, negara kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat ekonomi dari sumber daya tersebut.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti di Kurir
Pengungkapan dua WN India menjadi langkah awal.
Namun, keberhasilan sebenarnya akan ditentukan oleh apakah aparat mampu menemukan aktor utama dan jalur uang di balik jaringan tersebut.
Siapa pemodalnya?
Dari mana emas berasal?
Siapa pengolahnya?
Siapa yang membayar?
Bagaimana emas dikirim ke Dubai?
Dan apakah ada pihak lain di Indonesia yang membantu jaringan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan seberapa besar jaringan sebenarnya.
Kasus Emas Ilegal Bernilai Triliunan Masuk Babak Baru
Pengungkapan Bareskrim di Sunter membuka gambaran mengejutkan mengenai dugaan perdagangan emas ilegal berskala besar.
Dua WN India telah diamankan. Polisi menemukan 2,5 kilogram emas, peralatan pengolahan, sekitar 18 kilogram residu, serta uang tunai. Di sisi lain, informasi penyidik menyebut kapasitas jaringan diduga mencapai sekitar 30 kilogram emas per hari.
Jika kapasitas tersebut benar dan berlangsung selama sebulan, volumenya dapat mendekati satu ton dengan nilai sekitar Rp2,34 triliun menggunakan asumsi harga yang disampaikan polisi.
Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi dan penyidikan masih berlangsung.
Yang jauh lebih penting sekarang adalah membongkar seluruh rantainya.
Dari tambang ilegal di hulu, pengolahan di Jakarta, hingga dugaan penyelundupan menuju Dubai.
Jika aparat berhasil mengungkap seluruh jaringan tersebut, kasus ini bukan hanya menjadi keberhasilan menangkap dua pelaku, tetapi juga dapat membuka salah satu mata rantai perdaga