Didatangi Massa Pati, DPR Beri Tenggat 15 Desember untuk RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan akhirnya mendapat respons dari pimpinan DPR RI. Pada Kamis, 27 Agustus 2026, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diterima pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pertemuan tersebut berlangsung di tengah aksi massa yang membawa tuntutan pemberantasan korupsi. Salah satu tuntutan utama AMPB adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menyampaikan komitmen agar pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu kemudian ditegaskan kembali dalam rapat paripurna.

Massa Pati Datang ke Gedung DPR

AMPB datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPR.

Sebelumnya, kelompok tersebut menyatakan aksi mereka akan berlangsung damai dan berfokus pada dua tuntutan. Kedua tuntutan itu adalah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menegaskan aksi tersebut tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dengan demikian, fokus utama aksi AMPB adalah persoalan pemberantasan korupsi dan percepatan pembentukan regulasi mengenai perampasan aset.

Pimpinan DPR Terima Aspirasi AMPB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya menerima perwakilan AMPB di kompleks parlemen.

Dasco mengatakan pimpinan DPR sengaja menemui massa untuk mendengar aspirasi yang disampaikan secara langsung.

Pertemuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari aksi 27 Agustus karena tuntutan massa kemudian mendapat respons langsung dari lembaga legislatif.

RUU Perampasan Aset Diberi Tenggat 15 Desember

Dalam perkembangan yang paling menonjol, pimpinan DPR menyatakan komitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut ditandatangani dalam dokumen yang disampaikan kepada perwakilan AMPB.

Dasco mengatakan DPR telah memberikan persetujuan untuk menyelesaikan rancangan undang-undang tersebut sesuai jadwal.

Komitmen itu bukan hanya muncul dalam pertemuan dengan massa. Rapat paripurna DPR pada hari yang sama juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Komitmen Melibatkan Komisi III dan Pemerintah

Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan oleh satu lembaga saja.

Komisi III DPR akan menjadi salah satu aktor utama dalam pembahasan substansi rancangan undang-undang. Pemerintah juga akan terlibat dalam proses pembahasan setelah tahapan internal DPR diselesaikan.

Dalam proses tersebut, DPR akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, serta pembahasan melalui tim perumus dan tim sinkronisasi.

Sudah 35 RDPU Digelar

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah melalui sejumlah tahapan.

DPR telah melaksanakan 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja ke daerah. Proses tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU tersebut membutuhkan waktu karena konsepnya merupakan regulasi baru yang harus disusun secara hati-hati.

DPR Ingin Substansi Tidak Tumpang Tindih

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih membutuhkan masukan masyarakat.

Dalam rapat paripurna 14 Agustus 2026, Puan mengatakan:

“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna.”

Masukan tersebut dibutuhkan untuk memperkuat substansi sekaligus memastikan rancangan aturan memiliki legitimasi yang kuat.

Puan juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi.

Puan Dorong Aksi Tetap Tertib

Di tengah aksi AMPB di depan Gedung DPR, Puan juga meminta seluruh pihak menjaga ketertiban.

Puan menyatakan DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian pendapat tidak menimbulkan kericuhan.

Sikap tersebut menunjukkan DPR berupaya membuka jalur dialog dengan kelompok masyarakat yang datang membawa tuntutan.

Desakan Mundur Muncul dalam Aksi

Selain membawa tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset, aksi AMPB juga disertai kritik terhadap pimpinan DPR.

Salah satu sorotan muncul karena Ketua DPR Puan Maharani tidak berada di lokasi ketika sebagian massa ingin bertemu langsung. Aktivis AMPB kemudian menyampaikan kekecewaan tersebut dalam audiensi dengan pimpinan DPR lainnya.

Namun, kritik tersebut tidak mengubah agenda utama pertemuan, yaitu mendengarkan tuntutan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset.

Komitmen DPR Jadi Respons atas Aspirasi

Pertemuan dengan AMPB menghasilkan respons yang lebih konkret dibandingkan sekadar menerima aspirasi.

Pimpinan DPR menyatakan komitmen terhadap tenggat penyelesaian RUU tersebut. Selain itu, perwakilan masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan dalam proses pembahasan bersama Komisi III.

Langkah ini memberikan jalur bagi masyarakat untuk terus mengawal proses pembentukan undang-undang.

Desember Menjadi Batas Waktu Penting

Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi salah satu tanggal penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut laporan DPR, jadwal tersebut disusun berdasarkan kalender kegiatan legislasi dan tahapan yang masih harus dijalankan.

Habiburokhman juga menyebut waktu efektif pembahasan yang tersedia setelah memperhitungkan masa reses sekitar delapan minggu.

Karena itu, DPR perlu mempercepat setiap tahapan agar tenggat yang sudah disampaikan dapat dicapai.

RUU Perampasan Aset Masih Berupa Rancangan

Meski DPR sudah menyampaikan tenggat, RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang.

Masih ada sejumlah tahap yang harus dilalui sebelum rancangan tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna.

Tahap tersebut meliputi pembahasan antara DPR dan pemerintah, harmonisasi, penyusunan DIM, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua.

Karena itu, tenggat 15 Desember merupakan komitmen penyelesaian, bukan berarti undang-undang tersebut sudah berlaku saat ini.

Substansi RUU Akan Mengatur Perampasan Aset

Dalam penjelasan Komisi III, draf RUU Perampasan Aset dirancang untuk mengatur sejumlah kategori aset yang dapat dirampas.

Kategori tersebut meliputi aset hasil tindak pidana, alat atau sarana kejahatan, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Rancangan tersebut juga membahas mekanisme perampasan berdasarkan putusan pidana maupun mekanisme perampasan tanpa putusan pidana.

Namun, rincian tersebut masih berada dalam tahap pembahasan sehingga masih dapat mengalami perubahan.

Pemerintah Menunggu Kelanjutan dari DPR

Pemerintah juga memiliki peran dalam pembentukan RUU tersebut.

Setelah DPR menyelesaikan tahapan internal, pemerintah akan terlibat dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah dan berbagai tahapan berikutnya.

Artinya, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan kerja bersama antara DPR dan pemerintah.

Publik Diminta Ikut Mengawal

Perkembangan terbaru memperlihatkan bahwa tekanan masyarakat ikut mendorong perhatian terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.

Puan sebelumnya menegaskan DPR masih membuka partisipasi publik agar substansi regulasi benar-benar diperkuat.

Karena itu, masyarakat dapat terus memantau proses pembahasan dan menyampaikan masukan melalui mekanisme yang tersedia.

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Nasional

RUU Perampasan Aset telah menjadi pembahasan selama bertahun-tahun.

Regulasi tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan upaya negara mengejar aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, pembahasannya memerlukan kehati-hatian agar aturan baru tidak bertentangan dengan peraturan lain dan tetap memberikan perlindungan hukum yang memadai.

Karena itu, percepatan pembahasan tetap harus disertai penguatan substansi.

Pimpinan DPR Beri Komitmen

Pertemuan AMPB dan pimpinan DPR akhirnya menghasilkan tenggat yang jelas.

Pimpinan DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan setelah DPR menerima audiensi perwakilan AMPB dan ditegaskan kembali dalam rapat paripurna.

Bagi massa Pati, komitmen tersebut menjadi hasil penting dari aksi mereka di Jakarta. Namun, proses legislasi masih panjang dan masyarakat tetap perlu mengawal pelaksanaannya.

Bukan Berarti RUU Sudah Disahkan

Perlu ditegaskan bahwa RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang.

Yang terjadi pada 27 Agustus adalah DPR memberikan komitmen mengenai batas waktu penyelesaian. Proses pembahasan tetap harus mengikuti mekanisme legislasi dan melibatkan pemerintah.

Dengan demikian, masyarakat masih harus menunggu hasil akhir pembahasan hingga Desember 2026.

Fakta Terbaru RUU Perampasan Aset

Beberapa fakta penting dari perkembangan hari ini:

  • AMPB melakukan aksi di Gedung DPR pada 27 Agustus 2026.
  • Pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan AMPB.
  • DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
  • Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam rapat paripurna DPR.
  • Komisi III telah melakukan 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja terkait pembahasan RUU.
  • RUU tersebut belum disahkan dan masih membutuhkan sejumlah tahapan pembahasan.

mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong gila4d vertu789 karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto slot gacor karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto kaskus288 sarang288 sarang288 sarang288 sarang288 sarang288 ayamtoto slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot88 slot gacor slot gacor slot gacor ketua288 slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
vertu789